Paspor dan Visa
merupakan dua syarat wajib yang harus dimiliki teman-teman jika ingin pergi keluar
negeri. Tanpa paspor dan visa, teman-teman tidak akan bisa pergi ke negara
tujuan tersebut. Maka dari itu sebelum keluar negeri teman-teman harus
mempersiapkan berkas-berkas untuk pembuatan paspor dan visa terlebih dahulu.
Sebenarnya
langkah-langkah dan prosedur pembuatan paspor bisa langsung teman-teman lihat
di website Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia di link: http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan
Dan melalui artikel ini
akan sedikit dijelaskan rincian persyaratan dan persiapan berkas untuk membuat
paspor serta visa. Jangan lupa share ya supaya yang lain dapat manfaatnya juga
^^
Paspor
Bagi warga negara
Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia, permohonan paspor bisa
diajukan di Kantor Imigrasi. Dengan persyaratan sebagai berikut:
1. KTP yang sah dan masih berlaku
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
Setelah berkas
permohonannya sudah lengkap (baik asli maupun fotokopi), selanjutnya langsung
mengisi formulir yang ada dikantor imigrasi tersebut, isi semua data identitas
diri kita yang diperlukan di formulir tersebut.
Selanjutnya permohonan
paspor diajukan kepada petugas loket kantor Imigrasi oleh pemohon. Petugas
loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa, kemudian akan
memberikan tanda terima bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
Kemudian pemohon
menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai
dengan nomor antrian. Bersamaan dengan foto wajah dan sidik jari tersebut,
biasanya akan dilangsungkan sedikit wawancara tentang apa tujuan pemohon untuk
membuat paspor. Proses wawancara ini tidak terlalu berat, kita tinggal menjawab
saja apakah tujuannya ingin melanjutkan sekolah, jalan-jalan, atau mengunjungi
keluarga yang ada disana.
Dalam proses wawancara
tersebut petugas juga melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen
persyaratan asli, mencetak biodata pemohon dan selanjutnya pemohon akan
menandatangani hasil percetakan dan blangko paspor.
Pastikan semua data
yang teman-teman berikan sebagai pemohon itu asli, karena petugas wawancara
dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan
kecurigaan dan kepalsuan tentang identitas dan jati diri pemohon. Bila itu
terjadi, maka permohonannya akan ditolak.
Waktu penyelesaian
permohonan paspor ini biasanya 3 hari kerja setelah proses wawancara. Masa
berlaku paspor paling lama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Sementara biaya
dalam pengurusan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000
- Paspor biasa elektronik (e-pasport) 48
halaman Rp.600.000
- Paspor biasa 24 halaman Rp.100.000
Satu hal lagi, dalam
pengurusan paspor sebaiknya teman-teman menghindari proses pembuatan melalui
calo, karna akan memakan banyak biaya. Dan biasanya di kantor-kantor Imigrasi
di kota besar selalu terdapat calo yang menawarkan jasa mereka, maka dari itu
teman-teman harus berhati-hati dan langsung berurusan dengan petugas Imigrasi
yang berpakaian dinas. Pastikan juga berkas persyaratan (KTP, KK, dan Akta
Kelahiran) sudah lengkap, dan datang lebih awal agar menghindari proses antrian
yang panjang.
Visa
Visa adalah izin untuk
bepergian dan tinggal diluar negeri. Jika bertujuan untuk kuliah, bisa
dipastikan bahwa visa yang teman-teman perlukan adalah visa pelajar. Pembuatan
visa bisa dilakukan di kedutaan besar atau konsulat suatu negara. Misalnya
teman-teman akan kuliah di Kanada, visa bisa dibuat di Kedutaan Besar Kanada.
Yang perlu diingat, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk membuat visa
tidak sama dari satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu pastikan untuk
memperhatikan persyaratan dan kelengkapan dokumen jika tidak ingin visa nya
ditolak oleh kedutaan besar negera tersebut.
Biasanya untuk visa
pelajar, dokumen yang akan ditanyakan dalam proses pembuatannya adalah:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluaga
- Foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar
belakang warna puti
- Formulir permohonan visa yang sudah
diisi lengkap
- Surat penerimaan dari universitas
tertentu (Letter of Acceptance atau disingkat LoA)
- Recoomendation Letter atau surat
rekomendasi dari tempat kita bekerja, sekolah, atau universitas dimana kita
menuntut ilmu sebelumnya
- Surat beasiswa untuk penerima beasiswa
- Bukti kemampuan finansial. Biasanya
dibuktikan dengan rekening Koran/bank statement 3 bulan terakhir. Jika belum
punya dana sendiri, bisa dengan menunjukkan dana orang tua atau orang yang
mensupport kita disertai dengan surat kuasa pertanggung jawaban mereka.
Jumlahnya biasanya sudah ditentukan oleh masing-masing negara, tergantung
berapa biaya hidupnya
- Bukti reservasi tiket pesawat ke negara
tersebut
Setelah paspor, visa
merupakan dokumen terpenting kedua yang harus dimiliki jika teman-teman ingin
lama di negara tujuan tersebut. Berbeda halnya dengan traveling yang proses
pembuatan visa nya lebih mudah, dan bahkan beberapa negara seperti Singapore
dan Malaysia tidak menysaratkan visa.
Dalam mengajukan
permohonan visa, pastikan dokumen teman-teman sudah sangat lengkap dan ketika
proses wawancara jawablah dengan tegas agar bisa meyakinkan perwakilan dari Kedutaan
Besar negara tersebut.
No comments:
Post a Comment